Jakarta (ANTARA) – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dapat segera dibahas dan diselesaikan oleh DPR RI.

"Sebagai mantan anggota DPR RI dan Badan Legislasi, tidak ada alasan untuk tidak segara dibahas itu," kata Ali Mochtar Ngabalin dijumpai kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat.

Beberapa poin yang diatur dalam RUU Kementerian Negara dan telah disepakati melalui musyawarah mufakat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yakni:
(1) Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara mengenai pengangkatan wakil menteri dihapus;
(2) Perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara mengenai jumlah kementerian paling banyak 34, menjadi "ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan"; dan
(3) Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.

Ngabalin mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan perubahan UU Kementerian Negara untuk kepentingan-kepentingan ke depan terkait dengan pelayanan masyarakat di negara dengan wilayah geografis yang sangat luas.

"Tentu ke depan tantangannya lebih luas, lebih komprehensif. Menurut Presiden Joko Widodo seperti itu sehingga untuk bisa memperluas tugas-tugas kerja kabinet sebagai pembantu Presiden itu, DPR saya yakin mereka mengerti dan mudah-mudahan dalam waktu yang secepatnya bisa disetujui," katanya.

Karena Indonesia sebagai negara kepulauan, lanjut dia, pemerintahan mendatang perlu memastikan agar masyarakat langsung bisa mendapat pelayanan dari anggota kabinet dengan kementerian dan lembaganya.

Oleh karena itu, dia menilai tidak ada yang salah dengan mengubah ketentuan jumlah kementerian paling banyak 34 menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

Untuk diketahui bahwa penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara dikaji salah satunya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011. Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 10 dalam UU tersebut mengenai pengangkatan wakil menteri yang bertentangan dengan UUD NRITahun 1945.

Tim ahli Baleg DPR RI pun menyampaikan muatan materi usulan agar Pasal 10 tersebut dihapus guna mengikuti ketentuan MK. Namun, tim ahli juga memasukkan usulan agar Pasal 15 tentang jumlah menteri pun direvisi.

Baleg DPR RI juga telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.

By admin