Jakarta (ANTARA) – Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar(AMIN), MuhammadSyaugiAlaydrus, mengingatkan bahwa soal distribusi bantuan sosial (bansos) merupakan kewajiban negara dan bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Syaugimengatakan hal itu di Jakarta, Sabtu, guna menanggapi usulan dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfudyang meminta penyaluran bansos ditunda hingga Pemilu 2024 berakhir agar menghindari praktik politisasi bantuan untuk warga kurang mampu tersebut.
"(Bansos) Kewajiban negara, bukan dari paslon,"kata Syaugi di Jakarta, Sabtu.
Menurut Syaugi, pasangan calon nomor urut 1Anies-Muhaimin,yang diusung Koalisi Perubahan, tidak memiliki keterkaitan sama sekali denganpenyelenggaraan bansos.
"Sudah disampaikan dari Pak Anies maupun Pak Muhaimin, bansos itu memang kewajiban negara," tegas Syaugi.
Usulan untuk menunda pemberian bansos selama Pemilu 2024 itu muncul dari Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, TodungMulyaLubis.
Pada Jumat (29/12), Todungmengatakan pembagian bansos yang dilakukan Pemerintahdikhawatirkan dapat menguntungkan pasangan calontertentu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-MahfudMD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.