Jakarta (ANTARA) – The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research mengingatkan Komisi Pemilihan Umum untuk memastikan kembali kesiapan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelummenjalankan tugasnya pada hari pemungutan suara.

"KPU seharusnya sudah belajar dari pengalaman Pemilu 2019. Mempersiapkan personel KPPS agar dapat bekerja dengan optimal pada hari H pemungutan dan penghitungan suara," kata Manajer Riset dan Program TII Arfianto Purbolaksono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan pelatihan bagi personel KPPS sangat penting agar semua anggota dapat menjalankan tugas dan fungsinya. Denganbegitu, tidak muncul kesalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Arfianto menambahkan kesiapan petugasKPPS dalam penyelenggaraan pemilu sangat penting untuk mencegah munculnya kekacauan yang timbul di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, kesiapan petugasKPPS juga untuk mencegah berlarut-larutnya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sehingga tidak menimbulkan persoalan kesehatan bagi mereka, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

Ia mengingatkan KPU untuk dapat mengawasi jalannya proses yang terjadi di daerah mengenai adanya dugaan kasus-kasus pemotongan uang makan, uang transportasi hingga honor yang yang beredar di pemberitaan media massa dan media sosial.

"Jangan sampai ada pemotongan honor oleh oknum tertentu yang membuat kinerja KPPS terhambat sehingga dapat mengganggu jalannya pemungutan suara," katanya menegaskan.

Selain KPU, lanjutArfianto,Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga harus memperkuat pengawasan netralitas dan ketegasan terhadap KPPS, apalagi setelah muncul berita adanya anggota KPPS yang tidak netral.

"Bawaslu Pusat harus dapat memperkuat koordinasi dengan Bawasluprovinsi dan kabupaten/kota agar menjaga netralitas petugas KPPS selama pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Hal ini penting untuk mencegah adanya kecurangan, baik untuk pemilihan presiden-wakil presiden maupun pemilihan legislatif, serta pemilihan kepala daerah nantinya," jelasnya.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia., Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada tanggal 14 Februari 2024.

Untuk pilpres, KPU telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandarnomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

By admin