TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK – Sebanyak 20 narapidana di Kalimantan Barat (Kalbar) menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto berharap para napi tersebut tidak lagi mengulangi perbuatannya.
\”Kepada yang langsung bebas saya berharap dapat segera beradaptasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya,\” ujar Tito Andrianto.
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 3.053 narapidana di Kalimantan Barat.
Dari jumlah narapidana yang mendapat remisi, 1.632 merupakan narapidana kasus Pidana Umum, dan 1.421 Pidana Khusus.
Rinciannya, 20 napi mendapat remisi bebas langsung, dan 3.033 orang mendapat remisi khusus 1 yakni pengurangan sebagian.
Tito memaparkan, Lapas Pontianak menjadi Lapas terbanyak narapidana yang mendapat remisi.
Berikut rinciannya:
Lapas Pontianak 762 orang
Lapas Kelas II B Ketapang 465 orang
Lapas Kelas II B Singkawang 309 orang
Rutan Kelas II B Sambas 258 orang
Rutan Kelas II A Pontianak 247 orang
Rutan Kelas II B Mempawah 237 orang
Lapas Kelas II A Sintang 194 orang
Lapas Perempuan Pontianak 164 orang
Rutan Kelas II B Sanggau 112 orang
Rutan Kelas II B Landak 108 orang
Rutan Kelas II B Bengkayang 106 orang
Rutan Kelas II B Putusibau 62 orang
LPKA Kelas II Sungai Raya 32 orang
Pembacaan remisi kepada seluruh warga binaan di Kalbar dilaksanakan sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan tujuan agar Narapidana dapat segera menemui keluarganya setelah Salat Idul Fitri.
Total 159.557 Napi Dapat Remisi
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi anak binaan yang beragama Islam.
Total ada 159.557 orang narapidana dan anak binaan yang menerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).
Sementara itu sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi narapidana dan anak binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.