TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Polisi mengamankan satu unit ambulans pelat merah milik Puskesmas Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Petugas juga menangkap tiga pria di Kota Langsa.
Hal ini terkait dengan dugaan ambulans Puskesmas yang digunakan oleh pengedar sabu-sabu.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah menyebutkan, pria yang ditangkap itu yakni AM (29) warga Desa Buket Dindeng, Kecamatan Julok, KabupatenAcehTimur.
Lalu IW (33) warga Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam,AcehTimur, dan MN (36) warga Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, KabupatenAcehTimur.
Sedangkansopirambulansyaitu TR melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa.
Barang bukti yang disita yaitu tiga ponsel, satuambulanspelat merah jenis Toyota Innova, dan dua sepeda motor.
Dipecat
TR adalah pegawai honorer di Puskesmas Lhoksukon.
Akibat kelakuannya,pegawaihonorerini pun resmi dipecat.
Sabu yang dibawanya seberat 1.061 gram.
Peristiwa tersebut dibenarkan Kepala Dinas KesehatanAcehUtara, Amir Syarifuddin.
Menurutnya, TR berstatuspegawaihonorerdan kini sudah ditetapkan masukdaftarpencarianorang(DPO)oleh polisi.
\”Dia sejak ditetapan sebagai DPO Polres Langsa langsung kita pecat,\” tegas Amir, Minggu (11/2/2024).
Tak hanya itu, Kadinkes juga memperingatkan Kepala Puskesmas Lhoksukon, Khaldun agar lebih ketat mengawasi pegawainya.