TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo diperiksa Bawaslu terkait dugaan menerima uang dari calon anggota legislatif (Caleg), Senin (4/3/2024.
Caleg PDIP Erwin Nasution sebelumnya mengaku telah ditipu Fery hingga rugi Rp530 juta.
Atas tuduhan itu, Fery membantah telah menerima uang dari Erwin Nasution.
Ia menyebut dirinya justru diintimidasi.
\”Saya menerima permohonan klarifikasi dari Bawaslu, bertemu dengan anggota dan pimpinan Bawaslu. Pemeriksaan berlangsung selama 1 Jam lebih,\” ungkap Feri di kantor Bawaslu Lampung.
\”Terkait laporan dari organisasi masyarakat yaitu LaskarLampung, saya menyampaikan tuduhan dan laporan itu, saya tidak menerima,\” imbuhnya.
Fery pun membantah adanya pertemuan dengan pihak Erwin Nasution di sebuah tempat wisata diBandarLampungpada Januari 2024 lalu.
Menurutnya, pertemuan dengan pihak Erwin terjadi di kantorKPUBandarLampung.
Dia pun mengatakan bahwa bukti rekaman suara yang dikatakan pelapor merupakan bentuk intimidasi terhadapnya.
\”Saya tidak ada pertemuan apa pun, dan saya tidak mengenal keluarganya,\” ujar Fery.
\”Adanya rekaman suara itu lebih ke intimidasi, dan pertemuan itu hanya di kantor. Selepasnya tidak ada pertemuan,\” jelasnya lagi.
Ditanya terkait sikap atas tuduhan menerima uang, Fery mengaku tidak terlalu menghiraukan hal tersebut.
Menurutnya, dia saat ini lebih mementingkan tugasnya dalam proses rekapitulasi suaraPemilu2024.
Dia pun mengaku siap bertanggung jawab dan berpasrah atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
\”Saya sekarang lebih ke fokus saja ke rekapitulasi suara di tingkat provinsi. Itu sudah qodarullah, dan saya siap menerima semua risiko itu,” pungkasnya.
Penulis: Hurri Agusto
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dituding Terima Rp 530 Juta dari Caleg, Begini Kata Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo