Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Angga Fitrianto bernapas lega.
Kasus pencurian sepeda yang menjeratnya sebagai tersangka diselesaikan secara restorative justice. Ia dibebaskan.
Kejaksaan Kejaksaan Negeri Pringsewu, Lampung, menghentikan penuntutan atas dasar kemanusiaan.
Penghentian penuntutan dilakukan setelah Angga dan korban telah menandatangani surat perdamaian.

Angga mengaku khilaf dan minta maaf. Ia hilang akal hingga mencuri sepeda dan menjualnya untuk memenuhi kebutuhan. Sebab, ia adalah tulang punggung keluarga.
\”Hasil mencuri tersebut uangnya saya gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari anak-anak saya,\” ujar Angga menyesal.
Namun, akibat perbuatan tersebut Angga harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap dan ditahan. Anak-anaknya pun telantar.
Angga juga ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat menggunakan pasal 363 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Meskipun telah membuat surat perdamaian dan meminta maaf, Angga tak bisa luput dari proses hukum. Sebab, kasusnya bukan merupakan delik aduan, melainkan murni pidana.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi menyerahkannya ke pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Ibunda Angga mencemaskan cucunya yang telantar. Ia kemudian membuat video kondisi ketelantaran anak-anak Angga yang kemudian menjadi viral.
Pada video, ibunda Angga memohon agar putranya dibebaskan karena merupakan tulang punggung keluarga.
Video viral tersebut mengundang perhatian publik dan sempat viral.

By admin