TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kisah sedih pernikahan seorang anak camat bernama Syifa Dwi Fatmawati dengan MA pria berseragam, oknum polisi di Bandung seakan tak ada habisnya.
Kini muncul pertanyaan, apakah pernikahan mereka sah? pasalnya MAmemberikanmaskawinpalsukepada Syifa.

Diketahui, Syifa Dwi Fatmawati (26) dengan MA menikah pada 30 Mei 2021 lalu.
Kang Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang saat itu menjadi saksi pernikahan berdiskusi terkait status pernikahan Syifa dengan MA.
Dedi Mulyadi menanyakan dan berdiskusi dengan mantan Kepala KUA Pasawahan sekaligus penghulu, Mahmudin, yang menikahkan pasangan tersebut.
Diskusi juga dihadiri Syifa yang didampingi pengacaranya Aa Ojat Sudrajat.
Mahmudin mengungkapkanpernikahanpasangan tersebut tetap sah karena secara administrasi dan rukun nikah sudah terpenuhi semuanya.
“Periksa administrasinya lengkap semua, wali ada, saksi kedua belah pihak ada, maharnya 10 gram emas. Pernikahan tetap sah karena sudah disahkan oleh kedua orang saksi yang hadir yakni islam, baligh dan berakal,” ucapnya.

Menurutnya sebagaipenghuluatau petugas pencatatpernikahantidak ada kewajiban untuk mengecekmahar.
Justru yang seharusnya memastikan adalah saksi dan keluarga dari pengantin.
Terkait permasalahan yang ada, Mahmudin mengatakan, dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa jika ada salah satu yang merasa dibohongi bisa mengajukan pembatalanpernikahan.
Tapi pembatalanpernikahanakan berpengaruh pada status anak.
“Saran KUA mah Allah itu sangat membenci perceraian maka bagusnya dilanjutkan, memang bagusnyapernikahandilanjut kalau memang masih saling mencintai, tapi kalaupernikahannya sudah tidak cocok ada hak untuk gugatan ke pengadilan agama,” ujarnya.
Sementara ituDediMulyadiberharap ke depan tidak ada lagi kasus pemberianmaharpalsu.

By admin