TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Ariansyah dan Arwandi, dua bersaudara terdakwa kasus pembunuhan M Abadi, adik Bupati Muratara Devi Suhartoni divonis hukuman mati.
Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/3/2024).
\”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariansyah dan terdakwa Arwandi dengan hukuman mati,\” ujar ketua Majelis Hakim, Edi Pelawi SH MH disaksikan oleh kedua terdakwa yang hadir.
Majelis hakim menilai, Ariansyah dan Arwandi memenuhi unsur melakukan pembunuhan berencana terhadap M Abadi, adik Bupati Muratara, Devi Suhartoni.
Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Majelis Hakim, pidana mati yang dijatuhkan kepada terdakwa telah memenuhi syarat.
Keduanya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
\”Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur sengaja, dan terbukti memenuhi unsur berencana. Sebab ada jeda waktu antara peristiwa awal dan sampai kedua terdakwa kembali lagi ke lokasi, untuk merampas nyawa M Abadi,\” katanya.
Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya berdampak sosial bagi masyarakat, sementara hal yang meringankan tidak ada.
Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya siap mengajukan banding pada pekan depan.
Sampaikan Surat Permintaan Maaf
Sebelumnya saat sidang pledoi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (6/3/2024), Ariansyah membacakan surat permohonan maaf kepada keluarga M Abadi (40).
Surat tersebut ia bacakan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Edi Saputra Pelawi SH MH.
Ariansyah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya dan adiknya Arwandi yang merenggut nyawa M Abadi saat sedang rapat di salah satu rumah warga.
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut dua kakak beradik itu dengan hukuman pidana mati atas perbuatannya.