Inilah kabar terbaru soal anggota DPRD Lampung Tengah bernama Muammad Saleh Mukadam alias MSM yang tak sengaja menembak pamannya sendiri Salam (35) hingga tewas.
Tragedi tersebut terjadi saat keduanya menghadiri acara pesta pernikahan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Lampung, Sabtu (6/7/2024).
Kini, Saleh Mukadam pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan, MSM pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit.
\”Sudah kita lakukan gelar perkara tadi malam dan MSM juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka,\” kata Andik, dikutip dari Kompas.com.
Andik menuturkan, MSM sudah memenuhi unsur untuk penetapan tersangka.
Kini, MSM dikenai Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
MSM pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi Temukan Sejumlah Senjata Api
Pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan rumah MSM.
Tim gabungan Direktorat kriminal umum (Dirkrimum) Polda Lampung, dan Polres Lampung Tengah, menggeledah 3 rumah milik MSM di 3 lokasi berbeda.
Mengutip TribunLampung.co.id, dari penggeledahan tersebut, aparat kepolisian menemukan sejumlah senjata api lainnya beserta dengan amunisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit.
\”Kami amankan dari hasil penggeledahan di 3 lokasi antara lain, satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magazine, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC BELGIA, satu buah magazine, satu buah tas berwarna hijau, satu pucuk senjata api HS serta magazine,\”