Alih-alih mencegah terjadinya kejahatan, Andri Bustami yang dulu menjabat Kasat Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, malah bekerja untuk sndikat gembong narkoba Fredy Pratama.
Ia menyalahgunakan profesinya meloloskan 150 kg sabu-sabu yang masuk lewat Pelabuhan Bakauheni.
Uang membutakan segalanya. Menurut jaksa, ia menerima upah secara berkala hingga total memperoleh Rp 1,22 miliar.
Demikian dikatakan jaksa Eka Aftarini dalam lanjutan sidang kasus narkoba dengan Andri Bustami sebagai terdakda.
Upah sebesar itu didapat Bustami dari total 150 kg sabu-sabu yang berhasil diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni. Bustami dibayar Rp 8 juta per kg.
\”Bahwa atas perannya tersebut,AndriGustamitelah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar,\” sebut jaksa.
\”Di luar itu, ada juga uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari peredaran gelapnarkoba,\” lanjutnya.
Adapun, nilai upah itu didapat dari delapan kali proses pengirimannarkoba.
Berikut rinciannya:
– 4 Mei 2023:sabu12 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
– 8 Mei 2023:sabu20 kg
Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda
– 11 Mei 2023:sabu16 kg