TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO – Suyatno, kakek Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur (Jatim) didakwa mencuri ayam jantan senilai Rp4,5 juta.
Ayam tersebut adalah milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah. Pencurian tersebut terjadi pada November 2022.
Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.

Dia mengatakan kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.
\”Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu,” terangnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.
Terkait awal kasus ini, terang dia, Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, KabupatenBojonegoroseharga Rp 110 ribu. Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp 120 ribu.
\”Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades. Sehingga, hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Zumarok selaku adik kades sebagai perkara pencurian,\” jelasnya.

Di PolresBojonegoro, lanjut Hanafi, Suyatno dan pelapor sempat dimediasi. Namun, gagal. Sebab, Suyatno kekeuh mengaku takmencuriayammilik Siti Kholifah sebagaimana ditiduhkan dan dilaporkan Zumarok.
Terkait harga satu ekor ayam yang nilanya mencapai Rp 4,5 juta, ungkap Hanafi, tentu itu mengherankan.
Namun, setelah diusut, harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.

\”Kades membeli ayam itu sebagai mahar. Dibeli dari guru spiritualnya. Seharga Rp4,5 juta,\” jelasnya.
Menurut Hanafi, harga ayam mahar itu tidak masuk akal jika dimasukkan dalam suatu perkara pidana. Namun, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini hingga akhir.
Jaksa KejariBojonegoroDian Laralika Filintani yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Suyatno, enggan berkomentar. Dia tak menjawab ketika dimintai keterangan awak media usaisidang.

Untuk diketahui, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Kakek di Bojonegoro Disidang Dituduh Mencuri Ayam Milik Kades, Harga Tak Masuk Akal

By admin