TRIBUNNEWS.COM, KLATEN – ZR (15) terdakwa kasus bocah SMP meninggal saat latihan silat di Klaten, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klaten.
Vonis bebas dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada 29 Januari 2024 lalu.Seperti yang disampaikan Humas PN Klaten, Rudi Ananta.
\”Sudah (disidangkan), diputus minggu lalu,\” ujar Rudi kepadaTribunSolo.com,Rabu (6/2/2024).
Majelis Hakim PN Klaten menjatuhkan vonis bebas kepada ZR (15).
Terdakwa, untuk diketahui, saat itu menjadi pelatih latihansilatsosok korban berinisial AP.
AP berasalDesa Wadung Getas, KecamatanWonosari, KabupatenKlaten
ZR diduga memukul dada korban saat latihan di depan masjid Baitul Rohman Dukuh Tegalduwur, Desa Wadung Getas, KecamatanWonosari, KabupatenKlatenpada 29 Mei 2023 lalu
Dia sendiri awalnya didakwa dengan primer pasal 80 ayat 3 Jo 76c, subsider pasal 40 ayat 2 Jo 76c.
Subsider pasal 82 ayat 1 UU 35/2014 tentang perlindungan anak,
Namun, ia diputuskan bebas dalam pengadilan, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.
\”Sebagaimana surat dakwaan jaksa,\” jelasnya.
Siswa SMP di Klaten Tewas saat Latihan Silat, Polisi Tetapkan Pelatih Silat Sebagai Tersangka
Diduga ada tindak pidanakekerasanyang mengakibatkan seorang bocah SMP asalKlaten,Jawa Tengahberinisial AP (14) meninggal dunia saat mengikuti latihansilat.
Korban meninggal saat dibawa ke Rumah Sakit PKU Delanggu,Klaten,Jawa Tengah, Senin (29/5/2023) malam.