TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU- Kasus pemukulan yang dilakukan anak Kepala Dinas Ketahanan pangan Sulawesi Barat (Sulbar), Abdul Waris Bestari berakhir damai.
Qadhar Galang Ramadan, korban pemukulan, memaafkan seniornya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
Galang dan keluarga besarnya tak meneruskan perkara penganiayaan ini hingga ke pengadilan.
Orangtua pelaku bahkan datang ke Makassar menemui keluarga korban, dan meminta maaf langsung pada 27 Januari lalu.
Kuasa hukum keluarga korban,KeishaAmandamengatakan, perdamaian telah dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak, serta pencabutan laporan dan segala proses administrasi perdamaian tersebut telah terselenggara.
\”Dasar hukumnya Restorative justice, berdasarkan Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020 hingga UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur restorative justice walau tidak eksplisit. Yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 54 yang mengatur pedoman pemidanaan wajib mempertimbangkan pemaafan dari korban atau keluarga korban,\” ujar Keisha dalam keterangan yang diterima.
\”Alhamdulillah mediasi dan pendekatan dan saran hukum tim penasehat hukum dan beberapa keluarga yang saling mendukung, menghasilkan perdamaian di hadapan penyidik PolrestaMamujusulawesi barat,\” ia menambahkan.
Keisha menuturkan, pendampingan hukum advokat atau lawyer mendampingi korban / pelapor maupun pelaku /terlapor/tersangka dalam peradilan hukum, bukanlah untuk mencapai tujuan dan keinginan klien yang didampingi.
Dia menyebutkan, seyogyanya mewakili dan mendampingi segala kepentingan hukum dan memperjuangkan hak-hak hukum klien tentunya untuk mencapai tujuan hukum keadilan, kepastian dan kemanfaatan Hukum.
\”Bahwa seorang advokat harus bisa mengambil langkah hukum berpikir kritis untuk tegas dan juga berpikir bijak, dalam mengambil sikap dan upaya hukum apa yang terbaik dan langkah apa yang sebaiknya didahulukan sebelum proses hukum berlanjut,\” terangnya.
Sementara itu, Ayah korban Fauce Adriani berharap kejadian ini menjadi yang pertama adan terakhir bagi korban dan pelaku.
\”Saya sebagai orangtua, hanya mengikuti apa kata hati anak saya. Dia (korban) berbesar hati memaafkan perbuatan pelaku, maka tentu say sebagai orangtua hanya bisa memberi dukungan,\” kata Poce – sapaan akrabnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Galang Ramadan Berbesar Hati Maafkan Anak Kadis Ketapang Sulbar yang Aniaya Dirinya