Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya seusai sidang tuntutan kasus narkoba yang menjerat eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami sebagai terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Neggeri Tanjungkarang tersebut, Andri Gustami dituntut hukuman mati.
Ia dinilai bersalah karena terlibat sindikat gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Ia bertugas meloloskan pengiriman narkoba di area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pantauan Tribun Lampung, Andri Gustami hanya diam dan berlalu meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024).

Anggota polisi dengan senjata laras panjang bersama penjaga tahanan menggiringAndriGustamike mobil tahanan.
Awak media terus memepetAndriGustami, berharap mendapatkan keterangan.
Sayangnya, ia tak menggubris pertanyaan dari para wartawan.
Andri hanya melanjutkan langkah kakinya.
Meski enggan memberi keterangan, sorot mataAndriGustaminampak berkaca-kaca.
Ia tak mampu menutupi kekecewaan atas tuntutan hukuman mati.
Terima upah miliaran
Jaksa penuntut umum membeberkan keuntungan Andri Gustami selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Kamis (1/2/2024).
Jaksa Eka Aftarini menyebut, selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami berhasil meraup upah sebesar Rp 1,2 miliar.

By admin