TRIBUNNEWS.COM, CIREBON- Delapan terpidana pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon disebut merupakan korban rekayasa polisi.
Vina dan kekasihnya, Eki, diketahui dibunuh oleh 11 anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu. Delapan dari 11 pelaku kini telah ditangkap dan diadili, sedangkan tiga orang masih buron.
Sebanyak tujuh pelaku divonis hukuman penjara seumur hidup, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi. Sementara, satu pelaku atas nama Saka Tatal divonis hukuman penjara 8 tahun karena saat itu masih di bawah umur.
Kini, tiga kuasa hukum dari delapan terpidana, yakni Jogi Nainggolan, Titin Prialianti, dan Widyaningsih mengungkapkan bahwa para terpidana ini bukanlah pembunuh Vina dan Eki.
Jogi Nainggolan mengatakan, terdapat banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus ini.
“Ini kasus ada rekayasa dari penyidik Polres Cirebon Kota,” kata Jogi di Cirebon, Sabtu (18/5/2024).
Ia menyebut kasus itu direkayasa lantaran kedelapan terpidana tidak mengenal korban Vina dan Eki, serta tiga pelaku yang masih buron.
“Bagaimana mungkin klien kami yang tidak kenal DPO (daftar pencarian orang/buron) itu duduk sebagai terdakwa,” ucap dia.
Selain itu, tujuh terpidana tinggal di daerah Kesambi, Cirebon, tidak mengenal terpidana Rivaldi yang tinggal di Perumnas.
Jogi juga menegaskan, kedelapan terpidana bukan anggota geng motor yang selama ini disebutkan polisi. Mereka adalah buruh bangunan. Tujuh terpidana tengah berkumpul di malam hari saat Vina dan Eki dibunuh. Mereka juga tidak naik sepeda motor lalu mengejar Vina serta Eki.
Lebih lanjut, Jogi juga membantah jika kliennya melakukan pemerkosaan terhadap Vina.
Kala itu, pihaknya sudah berupaya menunjukkan bukti bahwa kliennya bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eki serta bukan pelaku pemerkosaan Vina. Ia bahkan sudah mengajukan praperadilan, tetapi tak berhasil.
Sementara itu, Titin mengatakan, ia meyakini bahwa delapanterpidana kasus Vinabukanlah pelaku yang sebenarnya.
“Kami yakin terpidana yang ada di dalam (penjara) bukan pelakunya. Ini berdasarkan fakta persidangan, bukan BAP,” sambung Titin.
Tidak bahas kasus pemerkosaan
Titin Prialianto, sebagaikuasa hukumdua terpidana Saka Tatal dan Sudirman dalamkasusVinaCirebon mengungkapkan bahwa dipersidangankasus pembunuhanan Vina tidak membahas soal pemerkosaan.
“Di dalam persidangan tidak pernah bercerita tentang masalah pemerkosaan ya pak, inget ya pak,” ujar Titin ditemui di Cirebon, Sabtu (18/5/2024).
Ia menambahkan bahkan di dalam dakwaan tidak disebutkan terkait pemerkosaan.
“Di dalam dakwaan tidak ada masalah pemerkosaan,” ungkapnya. (TribunJabar/Kompas.tv)