TRIBUNNEWS.COM, SORONG – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di Kota Sorong setelah Penyidik Reskrim Polresta Sorong melakukan gelar perkara.
Ketiga tersangka adalah mantan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Barat berinisial JW, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sorong berinisial YS, dan istri mantan Kepala BPN Sorong.
\”Iya kami sudah melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen, dan sudah menetapkan tersangka,\” kata Kapolresta Sorong Kombes Happy Perdana Yudianto saat ditemui di Kota Sorong, Jumat (2/2/2024).
Kombes Happy Perdana mengungkapkan, ada tiga dari empat orang terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

\”Jadi ada tiga tersangka yang ditetapkan yakni pertama, mantan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Provinsi Papua Barat berinisal JW.\”
\”Tersangka yang kedua yakni, mantan Kepala BPN Kota Sorong berinisial YS, dan tersangka ketiga yaitu istri mantan kepala BPN Kota Sorong berinisial EM,\” ujar dia.
\”Untuk VN kita belum tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sementara berposisi sebagai calon anggota legislatif (Caleg). Nanti setelah Pemilu baru kita lakukan pemeriksaan kembali dan atau menetapkan status terhadap yang bersangkutan,\” tutur dia.

Penyidik kepolisian telah memanggil tiga tersangka untuk pemeriksaan.
Kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik ini bermula dari laporan seorang korban bernama Mariam Manopo pada 2023.
\”Modusnya adalah memalsukan dokumen sertifikat tanah lalu mengeklaim kepemilikan tanah milik korban menjadi atas nama mereka,\” kata dia.
Dari laporan pada polisi, ada tiga dokumen yang dipalsukan, namun penyidik baru menemukan satu dokumen yang terbukti dipalsukan.

Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.
\”Kami masih terus mendalami. Dan nanti kami akan terus sampaikan perkembangannya,\” kata Kapolresta.
Dalam perkara tersebut para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama menyebutkan dalam perkara tersebut penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi termasuk saksi ahli.
\”Jadi kasusnya terkait penahanan dan pemalsuan dokumen,\” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Eks Kabinda Papua Barat dan Kepala BPN Sorong Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Ini Sosoknya

By admin