TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – H-2 jelang sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sudah siap.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jhon Sarman Saragih, memastikan semua kebutuhan untuk sidang praperadilan Pegi sudah disiapkan.Sidang praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Pegi terhadap Polda Jabar sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan NegeriBandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PNBandung.
Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.
\”Rencana persidangan, karena sudah ditentukan majelisnya, akan dilakukan hari Senin 24 Juni 2024 pukul 09.00 WIB,\” ujar Jhon Sarman Saragih, Jumat (21/6/2024).
Sidang tersebut nantinya akan digelar di ruang enam Pengadilan Negeri Bandung dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan panitera pengganti Ahmad Al Atta.
\”Kelengkapan proses persidangan sudah terpenuhi secara maksimal. Sudah bersih, rapi, perlengkapan-perlengkapan lainnya, baik kebutuhan media dalam rangka meliput, sudah kita persiapkan secara maksimal dan lengkap,\” ucapnya.
Menurutnya, perkara Pegi akan ditangani secara independen dan bebas. Tidak diperkenankan siapapun mencampuri dalam rangka pengambilan keputusan dalam perkara tersebut.
\”Tugas pengadilan menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Seluruh perkara yang diajukan di Pengadilan NegeriBandungini wajib diadili dan diselesaikan,\” katanya.
Pihaknya pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan semua proses peradilan perkara ini ke Pengadilan NegeriBandung.
\”Sehingga akan lahir nanti putusan terbaik dari PNBandung,\” ucapnya.
Mengenai pengamanan, Pengadilan NegeriBandungjuga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat keamanan internal pengadilan.
\”Bahwa pengamana internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisain dan aparat keamanan lainnya,\” katanya.
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Tangkap Layar Kompas TV)
Sebelumnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusVinaCirebon.
Pegi ditangkap di Kopo,Bandung, Selasa (21/5/2024), atas kasus yang terjadi pada 2016.
KasusVinaCirebonadalah meninggalnyaVinadan Eki, kekasihnya, dengan cara yang tragis.
Keduanya dianiaya geng motor. Bukan cuma itu,Vinayang masih 16 tahun dirudapaksa secara bergiliran. (*)Artikel ini telah tayang diTribunJabar.iddengan judul JADWAL Sidang Praperadilan Pegi Kasus Vina Cirebon, Ketua PN Bandung Tegaskan Semua Sudah Siap,