TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG – Pengadilan Negeri Banjarnegara memvonis Slamet Tohari alias Mbah Slamet divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Dukun pengganda uang itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap 12 orang.
Dari belasan korban, sebanyak dua orang di antaranya merupakan wargaMagelangyakni Theresia Dewi (47) dan anaknya, Okta Ali Abrianto (31).
Keduanya merupakan warga Perum Tanjung Harapan, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan.
Menanggapi vonis mati tersebut, Yusuf Edi Gunawan (64) selaku kakak kandung Theresia Dewi mengaku lega setelah hakim memberikan hukuman maksimal terhadap Slamet.
\”Ya sudah lega, mau gimana lagi memang sudah seperti itu,\” ujar Yusuf, Jumat (2/2/2024).
Dia juga merasa puas atas keputusan hakim.
\”Keluarga kan sudah diserahkan, merasa puas lah dengan hasil vonis itu,\” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya dua orang wargaMagelangyang merupakan ibu dan anak diduga menjadi korban pembunuhan keji Mbah Slamet, dukun pengganda uang diBanjarnegara.
Keluarga korban mengaku kehilangan kontak dengan keduanya sejak November 2021 yang lalu.
Kakak kandung Theresia Dewi, Yusuf Edi Gunawan (64) menceritakan, awalnya korban berpamitan dengan keluarga diMagelangpergi ke Salatiga, Jawa Tengah dengan alasan ada pekerjaan.
Saat pergi ke Salatiga, korban Theresia Dewi, juga mengajak anak keduanya yakni Claudy. Ketiganya pun menginap di hotel.
\”Kemudian mereka (kedua korban) berpamitan ke Claudy, pamit ke pergiBanjarnegarakatanya mau ambil dana (uang). Mereka berangkat keBanjarnegaranaik mobilnya Honda Mobilio,\”ujarnya saat ditemui di kediamannya di Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, KabupatenMagelang, Sabtu (8/4/2023) sore.
Lanjut dia, setelah itu kepergian adik dan keponakannya tersebut keBanjarnegara.