TRIBUNNEWS.COM, SIJUNJUNG – Akibat perbuatan asusila, seorang Bidan berinisial N (50) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sijunjung berinisial T (52) dikenakan denda 100 sak semen.
Pelaku N bekerja di PuskesmasTanjungGadangsedangkan T bekerja sebagai PNS di Kantor Wali Kota Sawahlunto.
Diketahui sebelumnya N dan T berbuat asusila di kamar rumah dinas bidan, Jorong Guguk Naneh, NagariTanjungGadang, Selasa (21/11/2023) malam.
Massa mendapati dan menggerebek pelaku tanpa busana kemudian beramai-ramai disidang oleh warga, dihadiri oleh perangkat nagari, tokoh masyarakat, dan ninik mamak.
Berdasarkan surat pernyataan mereka dikenakan sanksi hukum adat masing-masing 50 sak semen.
Wali NagariTanjungGadang, Prima Randu saat dihubungiTribunPadang.com, Rabu (10/1/2024) menjelaskan denda tersebut belum dibayar sampai sekarang.
“Pelaku berjanji akan membayar denda paling lambat (31/1/2024) tapi sampai sekarang belum ada mereka bayar,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa masing-masing pelaku baik perempuan maupun laki-laki mereka telah memiliki pasangan.
Sebulan berlalu, mereka sampai sekarang belum ada konfirmasi terkait denda tersebut.
“Permasalah sebenarnya bukan faktor materi denda 100 sak semen tapi tanggung jawab moral serta mungkin bencana yang terjadi di Tanjung Gadang juga karna perbuatan mereka teguran dari Tuhan,” jelasnya.
Lanjut Prima, setelah kejadian tersebut N dipindahkan tugas dari PuskesmasTanjungGadangke Dinas Kesehatan
\”Mungkin untuk perbenahan diri,\” ucapnya.
Permasalahan yang diprotes warga terkait ingkar janji mungkin mereka akan melakukan aksi demo.
“Warga yang melapor akan melakukan demo ke PuskesmasTanjungGadangkalau ke Dinas Kesehatan saya kurang tau,”pungkasnya.
Artikel ini telah tayang diTribunPadang.comdengan judul Bidan dan PNS Digerebek Mesum Warga Tanjung Gadang Sijunjung, Didenda 100 Sak Semen,