TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Seorang oknum bidan desa berinisial YF (43) belum ditahan polisi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Runtah, nenek berusia 66 tahun.
\”Oknum bidan sudah ditetapkan tersangka, namun hari ini belum dilakukan penangkapan,\” ungkap Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Sayidina Ali.
AKP Sayidina Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengatakan Polres Lampung Tengah belum melakukan penangkapan terhadap YF.
Diketahui YF berprofesi sebagai bidan desa di Puskesmas Pembantu (Pustu) Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, sejak kasus diambil alih Polres Lampung Tengah, pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi.
Dari hasil gelar perkara akhirnya menetapkan status YF sebagai tersangka.
\”Setelah pagi ini dilakukan gelar perkara bersama eksternal, kini status YF dinaikkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Runtah,\” katanya, Sabtu (6/7/2024).
Yudhi mengatakan, YF dilaporkan atas kasus penganiayaan atau tertuang dalam pasal 351 KUHPidana.
Dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 buah spatula dari stenlis 1 buah spatula dari kayu dan 1 buah saringan peniris minyak dari staenlis.
Korban Hilang Ingatan Sebagian
Oknum bidan YF menganiaya Runtah hingga amnesia akibat mengalami cedera di kepala.
Runtah mengalami luka hantaman benda tumpul pada bagian kepala, leher, dan telinga hingga membuatnya dilarikan ke rumah sakit.
Saat ini Runtah menjalani pemulihan luka di rumah anaknya di Kecamatan Trimurjo,LampungTengah.
\”Sebagian ingatan korban hilang akibat cedera kepala yang dialaminya sejak Jumat (28/6/2024) kemarin,\” kata Kasi Humas PolresLampungTengahKompol Sayidina Ali, Rabu (3/7/2024).
Ali mengatakan, KapolresLampungTengahbeserta jajaran menjenguk Runtah di kediaman anaknya.

By admin