Lapoaran Wartawan Surya Tony Hermawan
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SURABAYA – Pria berinisial AA (37) warga asal Bronggalan Sawah menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Korban diketahui berusia 15 tahun dan duduk di kelas 1 SMK negeri di Surabaya.
Aksi yang dilakukan pelatih Paskibraka di sekolah itu membuat korban hingga sekarang masih trauma dan kerap terlihat murung.
Tindakan tidak bermoral itu terjadi pada 12 Januari 2024, saat pelaku dan korban janjian bertemu di sebuah kafe di Jalan Nginden pada pukul 21.00 WIB.
Setelah cafe tutup mereka pulang ke rumah masing-masing.
Selang sehari kemudian, sekitar pukul 9.00 WIB pelaku AA mengajak korban kembali di kafe tersebut untuk membicarakan materi latihan baris-berbaris.
Namun pelaku saat itu sudah memiliki niat jahat yaitu ingin menistakan korban di hotel yang berada di samping kafe.
Pelaku mulanya memberikan makanan dan minuman untuk korban.
Tanpa sepengetahuan korban ternyata minuman itu sudah dicampur minuman keras (miras) yang membuat korban teler.
Pelaku kemudian membawa korban masuk kamar nomor dua lantai I.
Kemudian tindakan asusila itu dialami korban dalam kondisi tidak sadar.
Korban yang kemudian sadar tanpa berpakaian di dekat pelaku, sangat kaget.
Ia pun berteriak-teriak hingga dibantu seorang tenaga cleaning service untuk keluar dari kamar hotel.