TRIBUNNEWS.COM, JAMBI – Polisi sempat menetapkan Fiki Harman Malawa (20) sebagai tersangka karena membunuh begal yang membegal dia dan adiknya.
Pembegalan berujung pembunuhan tersebut terjadi diTanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jambi.
Fiki Harman Malawa dibebaskan dari sel penjara Polres Tanjabbar.
Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas PoldaJambiKompol M Amin Nasution mengatakan, gelar perkara penghentian perkara atau SP3 akan dilakukan Selasa (14/5/2023) pukul 15.00 WIB.
\”Kita tadi sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat bahwa hari ini akan gelar perkara penghentian proses penyedikan,\” ujarnya, Selasa (14/5/2024).
Amin menjelaskan setelah kasus dihentikan, Fiki akan langsung dibebaskan.
Jadi tersangka
Fiki sebelumnya disangkakan Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan menyebabkan mati.
Namun, terkait fakta yang ditemukan kasusnya akan diterapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaaan terpaksa.
\”Karena perkara dihentikan makatersangkaakan dibebaskan,\” jelas Amin.
Dia menyebut, terkait tindaklanjut kasus ini Fiki yang menjadikorbanbelum membuat laporan terhadap kejadian yang dialaminya.
\”Kalau menyangkut laporantersangkayang menjadikorbansampai saat ini belum ada membuat laporan baik di Polres dan Polda,\” sebutnya.
Dirreskrimum PoldaJambiKombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada 10 Mei 2024, Fiki ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo.
Hal ini juga diperkuat dari barang bukti serta keterangan yang didapatkan.
Melihat fakta tersebut, PoldaJambimemutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki.