TRIBUNNEWS.COM, MINUT – Brando Danes ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan kakak kandungnya, Junifer Danes, di Desa Tatelu, Minut, Sulawesi Utara.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi Senin (16/9/2024) sekitar pukul 01.30 Wita.
\”Pelaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,\” kata Kanit Jatanras Polres Minut, Bripka Roman Taruna Dewa, Selasa (17/9/2024).
Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Minut.
Tersangka melanggar Pasal 340 KUHP.
\”Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 sub Pasal 354 lebih sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP,\” ungkap Roman.
Tersangka terancam hukuman seumur hidup.
\”Tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup,\” tutur Roman.
Kronologi Kejadian
Katim Black Dragon Polres Minut, Ipda Rizki Syaifudin Zuhri, menjelaskan sebelum kejadian dua kakak beradik itu berada di sebuah acara.
\”Sebelum penganiayaan terjadi, pelaku dan korban berada di sebuah acara hari ulang tahun Jaga 4 Desa Tatelu,\” kata Ipda Rizki Syaifudin.
Lalu Brando Danes mengaku keluar cari angin.
Padahal, ia keluar untuk mengambil senjata tajam jenis parang dari mobilnya.
Kemudian ia kembali ke acara tersebut.
Saat melihat korban Junifer Danes, rasa dendamnya muncul.
\”Saat pelaku kembali ke acara rasa dendamnya muncul, teringat kejadian beberapa waktu lalu dirinya pernah dikejar korban dengan senjata tajam. Dengan begitu langsung melakukan penganiayaan,\” ungkap Rizki.
Setelah melihat korban terluka, warga langsung membawa korban ke Rumah Sakit Maria Walanda Maramis.
Sedangkan pelaku menyerahkan diri ke Polsek Dimembe.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Adik Bunuh Kakak Kandung di Desa Tatelu Minut Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup