Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuan dan pemerkosaan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eki pada tahun 2016 lalu.
Terbaru ini, kasus Vina Cirebon kembali naik ke permukaan setelah film \”Vina: Sebelum 7 Hari Tayang\”.
Terlebih, Polda Jawa Barat telah merilis tiga orang yang diduga pelaku dan kini ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kini, pengacara dari lima tersangka dalam kasus ini, Jogi Nainggolan buka suara dan ungkap fakta baru.
Jogi mengatakan, salah satu tersangka, Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi diduga tak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan ini.
Ia menyebut, Ucil merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata tajam.
Namun, dalam perjalanannya, Ucil justru diseret ke kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan kekasihnya, Eki.
\”Ucil ini (klien dari Bu Wiwit), sebenarnya terjerat kasus undang-undang darurat tentang senjata tajam, tapi dia kemudian digeser menjadi salah satu terdakwa dalam kasus Vina.\”
\”Samurai (katana) yang dilakukan oleh Ucil ini juga menjadi barang bukti dalam kasus Vina Cirebon, itu kan lucu,\” ujar Jogi saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2024).
Jogi menjelaskan, bahwa kasus yang berbeda telah ditarik ke dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, sehingga membuat samurai milik Ucil digunakan sebagai barang bukti yang disebut digunakan untuk menusuk korban.
Lebih lanjut, Jogi mengungkapkan, bahwa selama proses persidangan, tim kuasa hukum sering mengalami intimidasi dan ancaman.
\”Selama proses persidangan, kami diintimidasi bahkan diancam.\”
\”Saat itu ada tim saya yang ibu-ibu sangat merasa tertekan dengan intimidasi itu,\” ucapnya.
Jogi juga menambahkan, bahwa ancaman yang diterima tim kuasa hukum datang dari kelompok geng motor yang tidak diketahui identitasnya.