TRIBUNNEWS.COM, TANAH KARO – BLD (37), pelaku penganiayaan yang menewaskan korbannya sesama tukang parkir, Arifin Maha (48) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo.
BLD adalah seorang petugas parkir, warga Jalan Setia Budi Pasar I Gang Bahagia Nomor 10 Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Penganiayaan itu terjadi pada Selasa (9/1/2024) sekira pukul 18.00 WIB di Parkiran Pasar Buah Berastagi Jalan Gundaling 1, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar mengatakan tindak penganiayaan yang dilakukan BLD dialami korban bernama Arifin Maha, yang juga petugas parkir, warga Jalan Kota Cane Gang Rumah Buah, Kecamatan Kabanjahe.

\”Setelah kejadian korban sempat dirawat di Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi, dan menjalani perobatan jalan, dan Sabtu (27/1/2024) korban meninggal dunia,\” kata Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, Jumat (2/2/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Pihaknya menerima Laporan Polisi dari keluarga korban tanggal 27 Januari 2024.
Unit Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Perwira Berastagi, Selasa (30/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan baik penyelidikan dan penyidikan, Kasat menyampaikan kronologis peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal dari cekcok masalah pengutipan parkir antara keduanya di Parkiran Pasar Buah Berastagi.

\”Jadi awalnya pelaku minta izin kepada korban untuk mengutip uang parkir. Saat pelaku mengatur kendaraan yang akan keluar, korban menyalip pelaku dan mengambil uang dari pengendara sehingga terjadi cekcok antara keduanya,\” jelas Kasat.
Dari cekcok tersebut, terjadi perkelahian korban memukul pelaku dan pelaku kemudian pelaku mengambil batu di tempat kejadian dan langsung memukulkan ke arah kepala korban sebanyak dua kali dan langsung melarikan diri.

Sementara korban dibawa masyarakat ke Rs Efarina Etaham untuk mendapatkan perawatan.
Pelaku BLD sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sesuai dengan pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana.
\”BLD diancam dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun,\” ujar Kasat.(Jun-tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polres Tanah Karo Tangkap Tukang Parkir Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Pasar Buah Berastagi

By admin