TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Dua orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia.
Kedua orang tersebut adalah MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) Myanmar. Keduanya berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan 137 pengungsi Rohingya ke Aceh.
Total hingga saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan polisi terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Mereka dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP.
Peran Muhammad Amin
Muhammad Amin (MA) (35) sebagai terangka penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh.
Muhammad Amin merupakan etnis Rohingnya warga Myanmar yang tinggal di kamp penampungan di Cox\’s Bazar Bangladesh.
Dikutip dari Serambi News, Muhammad Amin (MA), ternyata pernah menjadi pengungsi di Aceh pada tahun 2022.
Muhammad Amin juga pernah menyeberang ke Malaysia mencari pekerjaan.

Pengalaman sebagai pengungsi inilah yang menjadi modal Amin menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh.
Kapolresta BandaAcehKombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan Amin beraksi dengan bermodal pengalaman sebagai pengungsi yang datang pada 2022.
Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox\’s Bazar Bangladesh.
\”Tersangka ini tahun 2022 itu pernah tinggal di pengungsian di Muara Batu, diAcehUtara, selama tiga atau empat bulan,\” kata Fahmi, Senin (18/12/2023).

Amin diketahui melarikan diri dari kamp penampungan sementara itu, lalu menuju Dumai, Riau.
Dari sana, Amin disebut menyeberang ke Malaysia mencari pekerjaan.

By admin