Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
Seorang pria di Kabupaten Kediri, Jawa Timur berinisial SD (36) ditangkap usai dilaporkan merudapaksa anak tiri yang masih di bawah umur.
SD ditangkap saat bersama istri sirinya yang tengah hamil 4 bulan pada Selasa (25/1/2024).
Polres Tulungagung kemudian memeriksa SD dan menetapkannya sebagai tersangka.
Tidak hanya merudapaksa korban yang berinisial NF (13), namun SD juga meninggalkan korban di tengah hutan di Kecamatan Sendang, Tulungagung.
SD berdalih merudapaksa anak tirinya, karena sakit hati kepada istrinya, ibu kandung NF yang bekerja di luar negeri.
\”Sebelumnya, ibu korban dan SD ini terlibat konflik rumah tangga. Kemudian SD berniat melampiaskan ke anak tirinya,\” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah, Kamis (1/2/2024).
Awalnya, SD menjemput NF di sebuah pondok pesantren wilayah Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, tempatnya menimba ilmu, pada 6 Agustus 2023.
SD berbohong kepada NF, dengan mengatakan neneknya sedang sakit, agar mau diajak pulang selepas jam sekolah.
Tanpa curiga, NF berangkat pulang dengan dibonceng sepeda motor oleh SD.
\”Selepas Magrib, mereka melintas di kawasan hutan pinus yang ada di Kecamatan Sedang. NF berhenti dengan alasan akan buang air kecil,\” sambung Fafa, panggilan akrab Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah.
Setelah turun dari sepeda motor, SD memukul NF dari belakang hingga terjatuh, lalu mencekiknya hingga pingsan.
Saat NF dalam kondisi tak berdaya, SD melakukan rudapaksa.
Setelah menuntaskan nafsu bejatnya, SD meninggalkan NF begitu saja di tepi jalan, di tengah kegelapan hutan pinus.