Sebanyak tujuh orang tindak pidana penjualan nomor WhatsApp dan judi online diringkus jajaran Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Kombes Sunarto, Kabid Humas Polda Sumsel menutrukan, tujuh orang tersebut diringkus di Palembang, Sumatera Selatan.
Mereka melakukan jual beli nomor WhatsApp dan bersama-sama melakukan pentransmisian konten perjudian dan atau jual beli akun WhatsApp yang terhubung dengan no handphone yang sudah teregister atas nama orang lain.
\”Tersangka memperjualbelikan nomor WhatsApp di Indonesia dengan menggunakan identitas NIK orang lain ke pembeli nomor WhatsApp di luar negeri,\” ujar Sunarto, saat memimpin release di Polda Sumsel, Selasa (30/4/2024).
Tersangka utama yakni seorang laki-laki inisial NOF (35) yang merekrut enam orang lainnya yang lima orang diantaranya adalah perempuan.
Keenam tersangka itu diantaranya MS (laki-laki 19 tahun), MPD (perempuan 24 tahun), EA (perempuan 22 tahun), WA (perempuan 26 tahun), SAK (perempuan 20 tahun), HF (perempuan 19 tahun).
Tersangka melakukan aktifitas kejahatan siber itu di rumah NOF yang berada di kawasan Sematang Borang.
\”Tersangka lainnya bekerja sebagai karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun WhatsApp yang dijual oleh penjual akun WhatsApp dan kemudian mengubah file ke format TXT,\” katanya.
Tersangka mengaku mampu menjual kurang lebih 50 ribu nomor WhatsApp dengan omset rata-rata Rp 5 juta rupiah per hari.
Nomor WhatsApp itu dibelinya seharga Rp 3 ribu per akun, kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri melalui Telegram seharga Rp 3.100 per akun.
Nomor-nomor WhatsApp itu, banyak dibelinya dari grup-grup yang ada di Facebook.
\”Akun WhatsApp dijual oleh tersangka NOF ke salah satu pembeli dari negara Cina dan transaksi menggunakan bank Seabank. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan,\” katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Router Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.
Pasal yang diterapkan kepada Tersangka yakni Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.