Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
Kasus peredaran uang palsu terjadi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dengan barang bukti 1.144 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Tiga pelaku yang hendak mengedarkan uang palsu telah ditangkap Polres Tasikmalaya Kota.
Ketiga pelaku yakni TW (54) warga Sukabumi, YA (33) warga Kendal, Jawa Tengah, dan SS (46) warga Aceh.
Aksi ketiganya terungkap saat menukarkan uang ke Kantor Bank Indonesia (BI) perwakilan Tasikmalaya.
Untuk mengecoh petugas, uang palsu tersebut ditumpuk di bawah uang asli yang diketahui dalam kondisi rusak, sedang uang tersebut dibawa menggunakan dus kemasan.
\”Pihak BI melakukan pengecekan, karena memang mencurigakan. Pihak BI kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Tasikmalaya Kota,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui keterangan resminya pada Kamis (1/2/2024) kemarin.
Oleh sebab itu, tambah dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan melakukan interogasi terhadap beberapa orang dan segera memeriksa sampel uang yang ditukarkan tersebut.
“Kami segera melakukan pengujian keaslian uang tersebut. Setelah itu, kami ajukan permohonan untuk dilakukan pengujian uang asli atau bukan, dari hasil penelitian tersebut didapatkan bahwa uang tersebut adalah palsu,” papar Joko.
Hasil penyelidikan mengungkap, bahwa uang palsu tersebut berasal dari kota Depok.
“Ketiga orang ini diinstruksikan untuk menukarkan uang palsu tersebut ke BI Tasikmalaya. Saat ini kami akan mengembangkan keterlibatan pelaku lainnya dan akan kami ungkap siapa saja pihak-pihak yang terlibat,” lengkap Joko.
Pihaknya pun segera mengamankan ketiga orang tersebut dan menetapakannya sebagai tersangka.

“Barang bukti yang kami amankan, yakni uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.144 lembar, 1 unit mobil Innova yang digunakan sebagai sarana pergerakan, serta dus kemasan (yang digunakan membawa uang palsu tersebut),” ujar Joko.
\”Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 36 UURI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, pasal 244 dan 245 serta pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,\” pungkasnya.
Dosen di Sorong Edarkan Uang Palsu

By admin