TRIBUNNEWS.COM, KENDARI – Sosok pelaku berinisial berinisial JM di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan suaminya, IS ke polisi.
JM melaporkan IS karena menganiaya anak mereka yang masih berusia tujuh tahun.
IS memiliki dua anak yakni AL (7) dan adiknya berumur tiga tahun.

IS memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman keras (miras).
\”Sering mabuk dan meluapkan emosi kepada istrinya,\” ungkap Kapolsek Poasia, AKP Jumiran saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (9/2/2024).
Karena sering mengalami kekerasan, istri pelaku kembali ke rumah orang tuanya, sementara kedua anaknya tinggal bersama pelaku.
Awalnya saat kejadian, pada Kamis (8/2/2024), korban yang merupakan anak pertama pelaku AL (7) pergi bersama temannya tidak kunjung balik.

Hingga pukul 20.00 WITA, korban belum pulang sehingga dicari pelaku dan didapat di halaman rumah.
\”Usai dicari oleh pelaku yang merupakan ayah korban, korban didapat di depan halaman rumah,\” ujar AKP Jumiran.
AKP Jumiran menambahkan saat pelaku dapat anaknya, pelaku langsung mengambil gamal dan memukul punggung dan betis anaknya.

\”Mendengar peristiwa tersebut, ibu korban inisial JM langsung menjemput kedua anaknya dan melaporkan pelaku ke polisi\”, pungkasnya.
Kini, pelaku sudah diamankan di Polsek Poasia.
Penulis: sawal
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Ayah Aniaya Anak Kandung di Kendari Sulawesi Tenggara Pakai Gamal Saat Mabuk Minuman Keras

By admin