Nyoman Sukena (38), warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, terpaksa berurusan dengan polisi.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali karena kedapatan memelihara empat ekor landak Jawa.
Sukena harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (5/9/2024).
Saat keluar dari ruang sidang, Sukena disambut pelukan dan tangis dari istrinya.
Sukena bahkan tumbang di depan pintu Ruang Sidang Tirta PN Denpasar hingga beberapa petugas dan keluarga memapahnya menuju mobil tahanan.
Dia terlihat histeris sambal menangis saat dibawa petugas, sedangkan istrinya jatuh pingsan.
Dilansir Tribun-Bali.com, Sukena merawat landak Jawa tersebut sejak binatang yang dilindungi itu masih kecil.
Landak Jawa yang dipelihara Sukena itu ditemukan ayah mertuanya di ladang.
Pria berusia 38 tahun itu hanya berniat memelihara landak Jawa itu.
Namun, niat mulianya itu justru menjadi bumerang baginya.
Ratusan warga dari Bongkasa memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan moril kepada Sukena.
Sukena sendiri tak menyangka, hewan peliharaan kesayangannya ternyata bisa membawa dirinya sampai ke ruang sidang di PN Denpasar.
Sementara, hewan peliharaan landak Jawa itu sudah disita oleh petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Barmadewa Patiputra, dengan anggota Gede Putra Astawa dan Aripathi Nawaskara dengan agenda pemeriksaan saksi.