TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Kasus penganiayaan kucing yang viral di media sosial telah resmi dilaporkan ke Polisi.
Pelaku dugaan penganiayaan kucing, S (26) resmi dilaporkan ke Polresta Solo oleh Komunitas Rumah Difabel Meong Solo, Senin (8/1/2024).
Didampingi kuasa hukumnya, emak-emak pecintakucingsekaligus aktivisRumahDifabelMeongSolomendatangi MapolrestaSolountuk melaporkan perbuatan S yang sempat viral di media sosial beberapa hari kemarin.
Aduan pun resmi diterima oleh petugas dengan bukti surat dengan nomor STBP / 22 / I / 2024 / Reskrim.
\”Kita melakukan pengaduan kepada pihak PolrestaSolotentang penganiayaan hewan yaitu penganiayaankucingyang berada di Kenteng, Pasar Kliwon,\” ujar kuasa hukum pelapor, Badrus Zaman.
Lebih lanjut, Badrus menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan S tersebut bisa membuat ayah satu anak itu terancam dibui selama 9 bulan.
Tak sampai di situ saja, Badrus menjelaskan aduan yang dilakukan oleh kliennya tersebut bertujuan sebagai edukasi untuk masyarakat agar tidak semena-mena terhadap hewan.
\”Kalau ancaman pidananya bisa kena 9 bulan. Dengan ini paling tidak untuk pembelajaran kepada masyarakat jangan sampai melakukan penyiksaan terhadap hewan,\” sambungnya.
Sementara itu, Badrus menambahkan bahwa pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah KUHP pasal 302 tentang penganiayaan hewan.
Badrus pun menyayangkan perbuatan pelaku yang dianggap kejam seperti yang ada dalam video saat nekat melempar membantingkucingpeliharaannya.
\”Di dalam video itu, (kucing) dilempar, dibanting dan disiksa. Dan yang disiksa ada dua, yang satu mati dan yang satunya masih berada di klinik Nury untuk dirawat dan direkam medis,\” tandasnya.
Di sisi lain, emak-emak pecintakucingyang datang ke MapolrestaSolomengaku tidak ada kata damai dalam hal penganiayaan hewan di KampungMojotersebut.
\”Tidak ada, kita membuang kata damai dalam kasus ini. Karena maaf kami tidak ada niat memenjarakan orang, tapi edukasi harus berjalan, hukum harus ditegakkan, efek jera arus timbul,\” ujar FounderRumahDifabelMeongSolo, Ning Hening Yulia di lokasi yang sama.
S (kiri) membawa kucing di tangannya di kawasan Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. (ist)
Tak sampai di situ, Yulia menjelaskan bahwa pihaknya mendapat informasi seringnya pelaku menganiayakucingmiliknya yang juga disaksikan oleh tetangga rumah pelaku.
\”Kami memang tidak bisa bicara banyak karena buktinya kurang, tapi bocoran yang kami dapat kejadian ini bukan yang pertama dilakukan oleh pelaku,\” pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang diTribunSolo.comdengan judul Penganiayaan Kucing di Solo, Aktivis Rumah Difabel Meong Solo Resmi Laporkan Pelaku ,