TRIBUNNEWS.COM, CIREBON – Tim kuasa hukum Saka Tatal santai menanggapi sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak novum atau bukti baru yang diajukan dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon.
Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal, menganggap penolakan tersebut sebagai hal yang wajar.
\”Sudah pasti Jaksa akan menolak bukti-bukti baru yang diajukan, termasuk keberadaan baru, karena kasus ini sudah diputuskan pada tahun 2016 dengan dakwaan dan tuntutan yang sudah inkrah,\” ujar Krisna setelah sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK)SakaTataldi Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Krisna menjelaskan, bahwa foto-foto yang diajukan sebagai novum belum pernah dihadirkan dalam persidangan pada tahun 2016.

\”Foto tersebut memang berasal dari tahun 2016, namun baru ditemukan dan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,\” ucapnya.
Menurut Krisna, Jaksa salah memahami salah satu novum yang diajukan.
Novum tersebut diajukan untuk menganulir hasil putusan pada sidang tahun 2016, di manaSakaTataldidakwa melakukan pemukulan.
\”Jaksa salah persepsi. Hakim menyebut Saka Tatal memukul, padahal dia tidak berada di tempat kejadian dan tidak pernah melakukan pemukulan.\”
\”Kami memasukkan poin ini agar dapat dianulir di Mahkamah Agung,\” jelas dia.

Meski mendapat penolakan, tim kuasa hukumSakaTatalberencana menghadirkan sembilan saksi, termasuk pakar forensik dan ahli pidana, untuk membuktikan kebenaran novum yang diajukan.
Diberitakan sebelumnya, sudang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohonSakaTatalkembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pengajuan novum atau bukti baru olehSakaTatal, mantan terpidana dalam kasus tersebut.
Dalam jawabannya, JPU dengan tegas menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.

Gema Wahyudi, salah satu jaksa, menyatakan bahwa banyak dari novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.

By admin