Nasib nahas menimpa Lukam Ladjoni, direktur PT. Surya Bintang Timur di kantor yang terletak di Jalan Perak Timur 564 Blok A-9 Surabaya.
Ia rugi Rp1,5 setelah ditipu oleh Emil Khasuna.
Kini kasus telah sampai ke tahap persidangan.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur menangani Emil Khasuna yang jadi terdakwa tindak pidana penipuan.
Emil mengaku kepada korban bekerja sebagai pegawai Pertamina yang ditempatkan di Amerika Serikat.
Ia mengaku memiliki uang tabungan yang sangat banyak.
Jumlahnya 100 juta dollar yang mana uang itu disimpan di Standard Commerce Bank of Dominica.
Terdakwa bersama Rachmad Zulfian (berkas terpisah) bersengkongkol menipu Lukman Ladjoni.
Tak tanggung-tanggung, penipuan itu membuat korban kehilangan uang senilai Rp1,5 miliar.
Pada Rabu (17/4), Emil diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati menjelaskan penipuan itu bermula pada akhir Desember 2019 lalu Rachmad Zulfian mendatangi korban kalau memiliki seorang teman kerja sebagai pegawai Pertamina penempatan di Amerika. Rachmad juga mengatakan kalau temannya itu memiliki dana tabungan sebesar USD 100.000.000 disimpan Standard Commerce Bank of Dominica.
Orang yang dimaksud Rachmad ialah Emil. Korban dijanjikan bisa meminjam sebagaian uang tersebut asalkan korban bisa memberikan uang pinjaman sebesar Rp.2 miliar. Dana itu dipergunakan untuk biaya adminitrasi pencairan uang.
\”Kemudian pada tanggal 25 Febuari 2020 mentransfer uang sebesar Rp 1 Miliar ke terdakwa Emil. Emil menyampaikan kepada Rachmad kalau masih kurang Rp 500 juta. Kemudian, 06 Maret 2020, Lukman Ladjoni,\” kata jaksa Estik Dilla saat membacakan surat dakwaan di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.
Masih kata jaksa Estik Dilla, selang dua bulan dana ditransfer, korban tidak memperoleh kabar apa-apa. Uang pinjaman yang dijanjikan juga tidak cair. Sehingga korban mendesak untuk dipertemukan langsung dengan terdakwa Emil Khasuna.
Hingga akhirnya tiga orang tersebut pada April 2020 lalu bertemu di Hotel Sheraton Surabaya. Perjanjian pinjaman pun saat itu dibahas.

By admin