Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
Ibu muda berinisial R (22) pelaku pencabulan anak kandung diduga membuat video asusila atas inisiatifnya sendiri.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap pembuatan video dengan anak yang masih 4 tahun bukan permintaan akun Facebook atas nama Icha Shakila.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengatakan pemilik akun Facebook masih dicari keberadaannya.
Pelaku tak dipaksa membuat video asusila dengan anak kandung.
\”Jadi awalnya si akun IS itu sifatnya dia menyuruh si pelaku untuk membuat video pornografi dengan siapapun terserah R,\” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Akun Facebook itu, jelas Hendri, sempat menawarkan R untuk membuat video hubungan intim dengan suaminya.
\”Tapi, sempat waktu itu IS menawarkan \’dengan suami kamu saja bikin video itu\’,\” ujar dia.
Namun, R menolaknya karena ketika itu sang suami sedang tidak berada di rumah. R pun berinisiatif membuat video porno dengan anak kandungnya yang masih berusia empat tahun.
\”Makanya dia mengambil keputusan sendiri untuk membuat video ini dengan melibatkan anaknya yang masih berumur empat tahun. Jadi itu adalah inisiatif dari si pelaku R untuk membuat video ini dengan si anaknya,\” ungkap Hendri.
Saat ini, R juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
\”Pertama kita melakukan penahanan wanita R sebagai terduga pelaku,\” sambungnya.

Hendri menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan untuk menitipkan korban ke rumah aman.
\”Terhadap si anak inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangsel untuk diamankan di rumah aman atau safehouse,\” ujar dia.

By admin