Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aktor Andrew Andika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.  Selain Andrew, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu VA (perempuan), YF (laki-laki), AK (laki-laki), RZ (laki-laki), dan VL (perempuan).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, mengungkapkan Andrew Andika dan lima orang lainnya ditangkap saat menggelar pesta narkoba seusai nonton konser satu hari sebelumnya.

Andrew ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 26 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.  \”Penangkapan terhadap saudara AA di sebuah rumah tempat tinggal di daerah Bogor,\” ujar AKBP Chandra.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap lima orang lainnya di hotel yang berada di kawasan Jakarta Selatan, tempat mereka melakukan pesta narkoba pukul 22.00 WIB. Kelima orang tersangka ini saat ditangkap kembali menggelar pesta narkoba.

\”Saat penangkapan AA tidak sedang melakukan narkoba. Namun terhadap lima orang yang ditangkap di hotel tersebut mereka sedang melakukan pesta narkoba,\” jelas AKBP Chandra.Dalam penggerebekan di hotel yang berlokasi di Jakarta Selatan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya plastik klip bekas kemasan sabu-sabu, alat isap sabu yang dibuat dari botol bekas air mineral, dan pipet kaca berisi residu sabu dengan berat total 1,77 gram, termasuk dengan pipetnya.

Andrew Andika beserta lima temannya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Tahun 2005 tentang Narkotika.

Keenam orang ini ditetapkan tersangka setelah dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.

By admin