Buntut penyidikan kasus korupsi timah senilai Rp 271 Triliun yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis belum selesai, kini Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk memperpanjanh masa tahanan.
Seperti yang diketahui, Harvey Moeis telah terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut buntut dari kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Atas hal tersebut, Kejagung telah menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Dikarenakan proses penyidikan maish belum berakhir, Kejagung pun telah menetapkan bahwa masa tahanan Harvey Moeis diperpanjang.
Pengakuan itu dikatakan olehKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Kamis (18/4/2024).

\”Sekarang yang bersangkutan (Harvey Moeis) masih ditahan di Rutan Jakarta Selatan cabang Salemba.\”
\”Dan kini (masa tahanan) sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari kedepan dari tanggal 16-20 Mei,\” ujar Ketut.
Diakui oleh Ketut, untuk saat ini ayah dua anak itu belum ada perpindahan penempatan tahanan.
Sebab proses penyidikan terkait kasus Harvey Moeis hingga saat ini masih ditangani oleh pihak Kejagung.
\”Belum ada perpindahan, masih ditangani oleh penyidik kejaksaan agung,\” imbuh Ketut.Bahkan, menurut pengakuan Ketut, masa tahanan Harvey Moeis masih bisa diperpanjang lagi jikalau proses penyidikannya belum juga tuntas.
\”Dan bisa diperpanjang sampe di Pengadilan kalau proses penyidikannya belum selesai,\” terangnya.
Praktisi Hukum Minta Kasus Korupsi Harvey Moeis Diusut Tuntas
Disisi lain, praktisi hukum, Togar Situmorang meminta kasus korupsi Harvey Moeis diusut tuntas setelah rumah aktris Sandra Dewi digeledah.

By admin