Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pesinetron Rio Reifan ditangkap atas kasus narkoba di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Total sudah lima kali Rio Reifan berurusan dengan hukum atas kasus serupa.

Namun bagaimana nasib Rio Reifan usai terjerat kasus narkoba, sang artis akan menjalani masa rehabilitasi?
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddimemastikan pihaknya tidak akak nelalukan proses rehabilitasi terhadap Rio Reifan.

\”Ya kita berpedoman kepada telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi,\” kata Syahduddi, Jumat (3/5/2024).
Dengan demikian Rio Reifan tidak akan mendapat proses rehabilitasi atas kasus narkoba.

Ia tetap.melalui proses hukum dan disangkakan lasal penyalahgunaan narkoba.
\”Kita akan lakukan proses hukum sebagaimana sudah kami sampaikan terkait dengan pengenaan pasal undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang psikotropika,\” tandasnya.
Diketahui pada 2015 silamRiodivonis 14 bulan penjara. Kemudian2017RioReifandi penjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi atas kasus narkoba.
Selanjutnya di 2019Riodivonis satu tahun enam bulan penjara, dan bebas pada 2020. Tak berselang lamaRiokembali terjerat kasus narkotika di 2021.
Mantan suami Henny Mona ini divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

By admin