Aditya Zoni berhasil buktikan dirinya tidak bersalah atas tuduhan penggelapan dana senilai Rp500 juta yang membuatnya dilaporkan kepada pihak berwajib.
Sebelumnya Aditya Zoni sempat dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Christopher Anggasastra di Polda Metro Jaya pada 26 Januari 2024.
Menindaklanjuti perihal pelaporan tersebut, pihak kepolisian akhirnya mengudang Aditya Zoni untuk memberikan klarifikasi.
Merasa tidak bersalah, Aditya Zoni pun akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk mengklarifikasi tuduhan penggalapan dana yang ditujukan padanya.
Setelah datang ke Polda Metro Jaya, adik Ammar Zoni ini mengungkapkan jika tuduhan tersebut tidak terbukti.
\”Iya intinya kemarin dugaan penipuan dan penggelapan itu kita datang ke Polda Metro Jaya dan Alhamdulillah sudah selesai. Kita sama penidiknya, memang kurang bukti yang membuktikan kalau saya itu menggelapkan uang penipuan yang dibilang sama pelapor,\” ucap Aditya Zoni, mengutip YouTube Intens Investigasi, Kamis (4/4/2024).
Oleh karenanya, menurut sang aktor, kasus penggelapan yang menyeret namanya tersebut tidak dapat dilanjutkan lagi.
Lantaran tidak ada bukti apa-apa yang membenarkan dirinya melakukan penggelapan dana senilai Rp500 Juta.
Penyataan Aditya Zoni tersebut juga dibenarkan oleh sang kuasa hukum, Emile Oemar.
\”Iya lebih baik jangan asal-asal lapor dengan kejelasan yang bukti-bukti yang masih kurang, yang masih minim sekali, main lapor apalagi ini menyangkut nama baik seseorang,\” sahut Emile Oemar.
Lebih lanjut Emile menerangkan kini kliennya tersebut menunggu kejelasan dari pihak Polda untuk diberhentikan kasusnya.
\”Kemarin keberatan kami sudah ditindak lanjuti oleh pihak Polda dan InsyaAllah segera mungkin ada kejelasan dari pihak Polda. Apakah itu bentuknya diberhentikan,\” kata Emile Oemar.
Emile yakin jika kepolisian akan bertindak adil dan mengungkapkan kebenarnya jika Aditya Zoni tidak pernah menerima uang yang dituduhkan kepada klienya itu.
\”Ya kita lihatlah langkah lanjut dari pihak Polda Metro Jaya. Dan saya yakin pihak Polda akan bertindak Adil di sini, apakah kasus ini layak untuk dilanjutkan ataukah tidak.\”