Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan manajer Fuji, Batara Ageng ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Batara ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Fuji karena diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar.
Mengetahui kabar tersebut, Fuji merasa lega, hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
\”Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat yang responsif dan cepat dalam menangani kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar yang kami laporkan,\” kata Sandy Arifin saat dikonfirmasi, baru-baru ini.
\”Dengan begitu penangkapan terhadap tersangka dapat dilakukan dan kasus ini bisa dilanjutkan ke proses hukum berikutnya,\” lanjutnya.
Kemudian, Sandy dan Fuji berencana untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Barat bertemu mantan manajernya dalam waktu dekat ini.
\”Dalam waktu dekat, saya dan Fuji akan datang ke Polres Metro Jakarta Barat untuk mengetahui lebih detail atas kasus yang kita laporkan,\” jelas Sandy Arifin.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan membenarkan pihaknya telah mengamankan mantan manajer Fuji, Batara Ageng.
\”Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak sabtu, 29 juni 2024\” kata Andri.
\”Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri,\” lanjutnya.
Adapun Fuji telah melaporkan Batara ke polisi sejak September 2023 lalu atas kasus dugaan penggelapan dana.