Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rio Reifan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Penetapan tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
\”Baik hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika,\” kata Indrawienny, Senin (29/4/2024).
Rio sendiri telah melakukan rangkaian tes kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, untuk selanjutnya akan menjalani penahanan.
\”Maka setelah kami tetapkan sebagai tersangka kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap beliau,\” ungkap Indrawienny.
Rio Reifan akan ditahan usai ia ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Sebab dalam hasil pemeriksaan urin dari Rio Reifan menunjukkan positif narkoba.
\”Karena setelah kami tetapkan sebagai tersangka akan kami melakukan penahanan maka kami harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan hasil urinnya pun masih positif,\” tandasnya.
Diketahui, pesinetron Rio Reifan diamankan polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Rio Reifan diamankan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4/2024) malam.
\”Kami pada hari jumat jam 9 malam mengamankan seseorang atas nama RR yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika,\” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny, Minggu (28/4/2024).
Dalam penangkapan polisi kemudian menemukan barang bukti dari tangan RR atau Rio Reifan berupa 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi hingga 12 butir obat psikotropika.
\”Pada saat kami melalukan penangkapan, ada barang bukti di tersangka 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir aprazolam alias psikotropika,\” ujar AKBP Indrawienny.