Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus BTS, Kejagung Banding
Kejaksaan Agung memutuskan banding terhadap vonis 2,5 tahun penjara yang terhadap eks Anggota III BPK Achsanul Qosasi di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
situs slot demo gacor
Kejaksaan Agung memutuskan banding terhadap vonis 2,5 tahun penjara yang terhadap eks Anggota III BPK Achsanul Qosasi di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Sadikin Rusli dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Achsanul Qosasi meminta agar hakim mencabut blokir terhadap 10 rekeningnya yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Ini keputusan hakim.
Achsanul pun memiliki waktu hingga 7 hari kedepan untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atas vonisnya tersebut.
Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi tetap bersikukuh tak melakukan pemerasan dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Mantan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi akan menghadapi sidang vonis usai diduga terlibat dalam korupsi menara BTS 4G.
Selain tak menghapus pidana, jaksa mengatakan Achsanul tidak memiliki iktikad baik dalam pengembalian uang Rp 40 miliar yang diterimanya.
Jaksa tetap berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Achsanul Qosasi.