3 Poin yang Memberatkan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Hingga Disanksi Pemotongan Gaji, Tak Kooperatif
Dewas KPK mengungkap tiga hal yang memberatkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sehingga dijatuhi sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji 20 persen.
situs slot demo gacor
Dewas KPK mengungkap tiga hal yang memberatkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sehingga dijatuhi sanksi teguran tertulis dan pemotongan gaji 20 persen.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, mengaku pasrah menghadapi vonis Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas KPK berencana membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat (6/9/2024).
Polri akhirnya angkat bicara soal laporan polisi yang dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Konflik antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho bermula dari kasus pemerasan. Simak kronologinya.
Laporan ini berawal karena dewas yang menangani aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Nurul Ghufron, dianggap melakukan kesalahan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan beberapa Anggota Dewas KPK, tidak hanya Albertina Ho seorang.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho ke Bareskrim Polri.
Dari dokumen yang diterima Tribunnews.com, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024.