Tuntut Yudha Arfandi Hukuman Mati, Jaksa: Terdakwa Sadis dan Tak Menyesali Perbuatannya
Yudha Arfandi sebelumnya didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
situs slot demo gacor
Yudha Arfandi sebelumnya didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sidang lanjutan kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/8/2024).
Kendati begitu, pihak keluarga korban diperbolehkan untuk berada di ruang sidang. Namun, mereka diminta hakim tak menyebarluaskan rekaman CCTV.
Yudha Arfandi dalam penyidikan disebut sebagai dalang di balik tenggelamnya Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Tamara Tyasmara masih dirundung kesedihan. Dante, anaknya, meninggal dunia. Diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi, kekasih Tamara.
Kebohongan pertama, kata Ade Ary, yakni terkait Yudha yang mengatakan tidak melakukan pencarian (browsing) akses CCTV di kolam renang sebelum membunuh
Tanggapi soal Tamara Tyasmara yang hadir dan menyaksikan rekonstruksi kematian anaknya Dante, Psikolog singgung sikap tegar.
Aktris Tamara Tyasmara tetap ngotot mengatakan bahwa almarhum anaknya, Dante bisa berenang, berikut tanggapan dari pihak sekolah Dante.
Kecurigaan atas kematian Dante telah terungkap. Angger Dimas beri pesan kepada kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (YA).
Dante, putra Tamara Tyasmara sempat berusaha menyelamatkan diri sebelum tewas ditenggelamkan kekasih ibunya.