Agnez Mo Digugat ke Pengadilan Niaga Perihal Dugaan Pelanggaran Royalti Lagu \’Bilang Saja\’
Ini merupakan buntut masalah dugaan pelanggaran royalti lagu \'Bilang Saja\' yang pernah dilaporkan Ari Bias ke Bareskrim Mabes Polri.
situs slot demo gacor
Ini merupakan buntut masalah dugaan pelanggaran royalti lagu \'Bilang Saja\' yang pernah dilaporkan Ari Bias ke Bareskrim Mabes Polri.
Agnez Mo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komposer Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Gitaris band Padi Reborn, Satriyo Yudi Wahono atau Piyu menganggap masih banyak masalah terkait pembayaran royalti.
Penyanyi Agnez Mo resmi dilaporkan oleh komposer dan pencipta lagu Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Ari Bias sebenarnya sudah melayangkan somasi terhadap Agnez. Namun, somasi tersebut belum mendapat tanggapan hingga akhirnya dibuatkan laporan.
Penulis lagu Bilang Saja, Ari Bias, resmi mempolisikan Agnez Mo karena imbas royalti penampilan di klub HW Group yang tak jua dibayar.
Pencipta lagu Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke polisi dengan dugaan pelanggaran hak cipta.
Agnez Mo disomasi karena tidak membayar royalti setelah menyanyikan lagu \'Bilang Saja\' yang merupakan karya cipta dari Ari Bias.
Buntut membawakan lagu tanpa izin, Agnez Mo disomasi, duduk perkara diungkap oleh kuasa hukum Ari Bias.
Belum juga dapat respons dari Agnez Mo, pihak Ari Bias mengaku memiliki kendala saat melayangkan somasi ke sang penyanyi.