KPK Pakai Pasal Pemerasan di Kasus Gus Muhdlor
KPK menggunakan Pasal 12 huruf f UU Tipikor dalam kasus yang menjerat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor.
situs slot demo gacor
KPK menggunakan Pasal 12 huruf f UU Tipikor dalam kasus yang menjerat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengungkapkan ada pihak yang meminta penonaktifan Gus Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo ditunda.
KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan suap dana insentif selama 20 hari.
Warga melakukan penggalangan dana untuk ongkosi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ke Jakarta sebagai sindiran kerap mangkir dari panggilan KPK.
Tim penyidik telah menentukan jadwal pemanggilan ulang bagi Gus Muhdlor pada Jumat (3/5/2024) mendatang.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kondisi Bupati Sidoarjo Muhdlor yang sempat dirawat sudah membaik dan bisa rawat jalan.
Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Mustofa Abidin memastikan telah mengirim surat penundaan pemeriksaan kepada tim penyidik KPK.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Mudhlor, Jumat (19/4/2024) hari ini.
Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Tanggapan Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, soal Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi.