Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Hendak Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah di Pilkada 2024
Caleg terpilih pada Pemilu 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih jika akan maju di Pilkada 2024.
situs slot demo gacor
Caleg terpilih pada Pemilu 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih jika akan maju di Pilkada 2024.
Secara teknis hukum calon anggota DPR atau DPD terpilih yang mundur sebelum dilantik bukanlah perbuatan atau tindakan yang dilarang.