Apakah Gaji Dibayar Penuh Jika Ibu Cuti Melahirkan 6 Bulan?
Karyawan menerima gaji penuh di bulan pertama hingga keempat cuti melahirkan, lalu menerima 75 persen pada bulan kelima dan keenam.
situs slot demo gacor
Karyawan menerima gaji penuh di bulan pertama hingga keempat cuti melahirkan, lalu menerima 75 persen pada bulan kelima dan keenam.
Cuti ibu melahirkan kini maksimal 6 bulan di UU 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2024.
Kecenderungan pembakuan peran domestik ini tampak pada penambahan hak cuti pengasuhan anak yang lebih besar pada perempuan ketimbang leki-laki.
Ibu masih mengalami keterbatasan fisik dan butuh mendapatkan dukungan. Suami juga harus menemani usai istri melahirkan.
Selama masa cuti tersebut mereka berhak atas upah yang dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat
DPR RI mengesahkan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
UU KIA disahkan DPR dan disambut baik ibu pekerja. Sebab, cuti melahirkan dari 3 bulan ditambah jadi 6 bulan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan cuti melahirkan hingga enam bulan akan diberlakukan sesegera mungkin.
Inilah poin-poin penting dalam UU KIA yang telah disahkan DPR, mengatur tentang cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu bekerja dan ayah sampai 5 hari.
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) mengatur hak suami mendapat cuti maksimal 3 hari untuk mendampingi istrinya melahirkan.