Pemerintah-DPR Sepakat Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pilkada
Pemerintah dan DPR menyepakati gubernur Jakarta tetap dipilih langsung lewat pilkada meski statusnya tak lagi jadi ibu kota.
situs slot demo gacor
Pemerintah dan DPR menyepakati gubernur Jakarta tetap dipilih langsung lewat pilkada meski statusnya tak lagi jadi ibu kota.
Pasalnya kata dia, jangan sampai ada kendala atau ganjalan di masyarakat jika nanti RUU itu disahkan menjadi Undang-Undang.
DPD RI berpandangan bahwa metode pengisian jabatan gubernur-wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta harus tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Setelah melewati batas waktu pada 15 Februari lalu, DPR dan pemerintah mengebut pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Heru Budi Hartono buka suara soal status Jakarta setelah UU DKI Jakarta sebagai ibu kota negara berakhir pada 15 Februari 2024.
Pengamat Jojo Rohi komentari RUU DKJ yang saat ini dikebut pembahasannya di DPR, menurutnya RUU tersebut tidak ada urgensinya untuk publik.
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan semua partai politik di DPR menyepakati kepala Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan tetap dipilih melalui mekanisme pemilu.